BANJAR, JURNALMEDIA.ID – Kepala Sekolah jenjang SMP di Kota Banjar diberikan wawasan terkait mekanisme pembayaran pajak kendaraan bermotor. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banjar, Komplek Perkantoran Pamongkoran, Jalan Geriliya, Banjar, Kota Banjar, Jawa Barat, pada Selasa 11 Juli 2023.
Sosialisasi ini dihadiri secara langsung oleh Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kota Banjar, Benny Suranata SE MM, dan Kasi Penerimaan dan Penagihan Hj. Nunung Nurhayati. Selain itu, Plt Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banjar, Surdam, juga turut hadir dalam acara tersebut.
Sosialisasi sekaligus edukasi tentang pembayaran pajak kendaraan bermotor ini disampaikan oleh Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kota Banjar. Penyampaian informasi ini dilakukan langsung oleh Kepala Pusat (Kapus) Benny Suranata.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banjar, Kaswad, melalui Plt Sekretaris Dinas, Surdam, menyampaikan bahwa sosialisasi mengenai mekanisme pembayaran pajak ini bekerja sama dengan Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kota Banjar. Selain itu, peserta yang hadir adalah para Kepala Sekolah di tingkatan SMP di Kota Banjar.
“Total 10 Kepala Sekolah jenjang SMP di Kota Banjar mengikuti sosialisasi tentang mekanisme pembayaran pajak kendaraan bermotor. Tak hanya itu, Ketua K3S, seluruh Kabid, Kasi atau Kasubag, dan Pengurus barang di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banjar. Jadi, total peserta sebanyak 30 orang,” ujar Surdam.
Surdam menyebutkan bahwa sosialisasi yang disampaikan merupakan bagian dari program zona integritas aparatur sipil negara pembayaran pajak kendaraan bermotor (ZONITA PAMOR). Selain itu, P3DW Kota Banjar juga memberikan banyak edukasi dan materi terkait hal tersebut.
“Kami menyambut baik kegiatan ini dalam rangka meningkatkan pemahaman dan wawasan mengenai mekanisme dan cara membayar pajak kendaraan bermotor. Sehingga diperoleh output yang maksimal,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kota Banjar, Benny Suranata menjelaskan bahwa sosialisasi dan edukasi ini merupakan bagian dari pelayanan Samsat. Selain program Zonita Pamor, pihaknya juga memaparkan program Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dan Diskon Bayar PKB yang menunggak selama lebih dari 7 tahun.
“Dasar hukum program Layanan Samsat ini berasal dari Keputusan Gubernur, Surat Edaran Gubernur, dan Surat Edaran Wali Kota Banjar. Program tersebut berkaitan dengan pemberian pembebasan sebagian pokok dan sanksi administrasi berupa denda PKB bagi yang memiliki tunggakan lebih dari 7 tahun, serta pembebasan BBNKB II. Selain itu, terdapat juga Program Zonita Pamor di Provinsi Jabar dan Program Zonita Pamor di lingkungan Pemerintah Kota Banjar,” jelas Benny.
Penulis: Ucup