Scroll to Continue
Berita

Tetapkan Batas Daerah, Pemkab Ciamis dan Pemkot Banjar Tandatangani Kesepakatan Bersama

×

Tetapkan Batas Daerah, Pemkab Ciamis dan Pemkot Banjar Tandatangani Kesepakatan Bersama

Sebarkan artikel ini
Bupati Ciamis Herdiat Sunarya saat memberikan sambutan di acara Penandatanganan bersama berita acara kesepakatan batas daerah. Foto:Ist/JM

CIAMIS, JURNALMEDIA.ID – Pemerintah Kabupaten Ciamis menandatangani berita acara kesepakatan batas daerah dengan Pemerintah Kota Banjar yang bertempat di Aula Sekretariat Daerah Ciamis, Selasa 20 Desember 2022.

Penandatangan dilakukan oleh Bupati Ciamis Herdiat Sunarya dan Walikota Banjar Ade Uu Sukaesih dengan didampingi oleh Sekretaris Daerah Ciamis serta Asisten Daerah dari masing-masing Kabupaten dan Kota.

Advertisement
Advertisement

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah, penetapan dan penegasan batas daerah bertujuan menciptakan tertib administrasi pemerintahan.

Selain itu, juga bertujuan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.

Baca juga:  Pria Lansia Ditemukan Meninggal di Gubuk, Diduga Sakit Menahun

Bupati Ciamis Herdiat Sunarya dalam sambutannya menyampaikan terkait perbatasan wilayah sudah diatur dengan baik dalam undang-undang, menurutnya yang terpenting adalah bagaimana kedua daerah tersebut dapat menerimanya dengan baik.

“Saat ini Kabupaten Ciamis telah melahirkan dua Daerah Otonom Baru (DOB) yakni Kabupaten Pangandaran dan Kota Banjar, dan sampai saat ini tidak ada masalah terkait perbatasan daerah,” ujarnya.

Menurut Herdiat, terkait perbatasan daerah baik dengan Kabupaten Pangandaran maupun Kota Banjar dari sisi administrasi maupun kependudukan tidak ada masalah.

“Kalaupun ada masalah selalu dapat diselesaikan secara musyawarah dan mufakat,” ucapnya.