PANGANDARAN, JURNALMEDIA.ID – Tim kuasa hukum pasangan calon (paslon) nomor urut 02 melaporkan dugaan politik uang yang diduga terjadi dalam Pilkada 2024 di Kabupaten Pangandaran. Laporan ini telah disampaikan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pangandaran.
Perwakilan tim kuasa hukum paslon 02, Ai Giwang Sari, mengungkapkan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan dugaan politik uang yang terjadi di Dusun Parapat, Desa Pangandaran, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.
“Warga mendapatkan amplop yang berisi uang sebesar Rp50.000, lengkap dengan gambar paslon nomor urut 01 di dalamnya. Saya menerima aduan dari warga sekitar pukul 10:00 WIB,” ungkap Ai saat berada di Kantor Bawaslu, Jumat 11 Oktober 2024.
Setelah memperoleh informasi tersebut, Ai bersama timnya segera mengambil langkah untuk melaporkan kejadian tersebut kepada Bawaslu Pangandaran pada siang hari. Laporan tersebut disampaikan kepada Bawaslu sekitar pukul 14:00 WIB.
“Sebanyak 14 orang dilaporkan terlibat dalam pembagian amplop yang dilakukan secara langsung dari rumah ke rumah (door-to-door),” jelasnya.
Tim kuasa hukum paslon 02 berharap laporan ini dapat segera diproses oleh Bawaslu Pangandaran dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Di sisi lain, Komisioner Bawaslu Pangandaran, Ade Ajat Sudrajat, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut telah diterima. Ia menegaskan bahwa semua laporan yang masuk pasti akan diterima oleh pihaknya.
Setelah laporan diterima, kata Ade Ajat, Bawaslu akan melakukan kajian awal dalam waktu dua hari kalender sejak laporan diajukan.
“Jika laporan memenuhi syarat formil dan materiil, maka akan dilanjutkan ke tahap berikutnya. Setelah itu, laporan akan diregistrasi,” ujar Ade.