BANJAR, JURNALMEDIA.ID – Polres Banjar Polda Jawa Barat, Kasus dugaan Miras Oplosan yang menewaskan tiga orang warga Kota Banjar terus berlanjut. Sat Reskrim Polres Banjar bergerak cepat untuk menelusuri penjual yang diduga miras oplosan, hingga akhirnya penjual dugaan miras oplosan berhasil di tangkap dan di tetapkan dua tersangka yang merupakan warga Lakbok kabupaten Ciamis – Jawa Barat yakni berinisial A dan D.
Menurut Kasat Reskrim Polres Banjar, Iptu Usep Sudirman tersangka ini merupakan rekan dari beberapa orang yang ikut minum-minuman yang di duga miras oplosan, satu tersangka ditangkap di Lakbok Ciamis dan satunya lagi di Ciranjang, Cianjur.
“Terkait tersangka mereka tidak asing dengan korban. Mereka memang rekan dari beberapa orang yang ikut minum, Kasus ini sudah tahap penyidikan dan kami sudah menetapkan dua tersangka yakni berinisial A dan D. Keduanya merupakan warga Lakbok, kabupaten Ciamis,” Ujar Usep, Rabu (15/11/2023) kepada awak media.
Usep juga mengatakan jenis miras yang diminum yang mengakibatkan 3 meninggal ini dengan merk ginseng kijang mas, sebagai barang bukti dari TKP di amankan botol yang sudah kosong sebanyak 22 botol, tersangka A merupakan penjual minuman keras dan tersangka D adalah pemesan. Pihaknya saat ini sedang mempersiapkan pemberkasan untuk dikirim ke jaksa penuntut umum (JPU).
“Jenis minuman kerasnya Ginseng Kijang Mas, terkait di oplos tidaknya kami masih menunggu hasil dari pusat Laboratorium Forensik untuk mengetahui kandungan atau zat-zat apa saja yang ada di dalam minuman tersebut, Kedua tersangka saat ini mendekam di sel Mapolres Banjar,” Pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumya,Kamis (2/11/2023) ketiga orang yang meninggal setelah menenggak miras yang diduga oplosan, diantaranya AB dan YT merupakan warga Desa Batulawang, sementara EH adalah warga Desa Karyamukti, yang sedang menggelar pesta miras di acara hajatan di dusun Pabuaran, Desa karyamukti, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar – Jawa Barat.