BANJAR, JURNALMEDIA.ID – Kejaksaan Negeri Kota Banjar secara resmi per tanggal 26 September 2024, telah meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan tunjangan perumahan dan transportasi di Sekretariat DPRD Kota Banjar, Jawa Barat dari tahap penyelidikan ketahap penyidikan.
Sebelumnya, di bawah arahan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Sri Haryanto, S.H.,M.H , Tim penyelidik telah melakukan serangkaian penyelidikan, yang dilakukan dilakukan selama 28 hari, sejak bulan Agustus 2024 lalu.
Penyelidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar dengan Nomor PRINT-449/M.2.32/Fd/08/2024 tertanggal 6 Agustus 2024/ dan PRINT-495/M.2.32/Fd/08/2024 tertanggal 22 Agustus 2024, dengan meminta keterangan dari 26 orang yang dianggap mengetahui peristiwa hukum, serta melakukan analisis terhadap dokumen-dokumen terkait.
Dalam pernyataan resmi Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar Sri Haryanto, S.H.,M.H didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Gede Maulana, S.H. dan Kepala Seksi Intelijen Akhmad Fakhri, S.H.,M.H, menyampaikan, berdasarkan hasil ekspose yang dilakukan, tim penyelidik telah menemukan indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum.
“Dugaan kuat tindak pidana korupsi yaitu pengelolaan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi pada anggaran Sekretariat DPRD Kota Banjar, yang diduga menimbulkan potensi kerugian keuangan negara,” ujarnya.
Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar menambahkan, dengan peningkatan status perkara tersebut ke tahap penyidikan, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Banjar akan terus melakukan serangkaian tindakan guna mencari dan mengumpulkan bukti-bukti tambahan.
“Dengan bukti-bukti tersebut dapat memperjelas tentang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya,” tegasnya. (Ucup)