Asmawa Tosepu menjelaskan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bersama stakeholder terkait, ada Kadin Kabupaten Bogor dan Kementerian PUPR melaksanakan konsolidasi dalam rangka pemetaan permasalahan, kebutuhan dan solusi atas penataan kawasan puncak secara keseluruhan. Jadi nantinya penataannya bersifat komprehensif.
“Rest area adalah bagian kecil dari penataan kawasan Puncak. Hari ini masing-masing perangkat daerah dan stakeholder terkait akan melakukan pemetaan. Sehingga kita punya rumusan secara komprehensif, dan akan kita laporkan secara berjenjang. Dengan begitu secepatnya kita lakukan penataan secara menyeluruh,” ujarnya.
Asmawa melanjutkan, dengan pemetaan tersebut, apa yang menjadi kewenangan Pemkab Bogor akan kita kerjakan, apa yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, kita laporkan kepada Pak Gubernur. Dan apa yang menjadi kewenangan pemerintah pusat tentu akan kita laporkan ke kementerian/lembaga yang ada di pusat, baik itu Kementerian PUPR, Kementerian Perhubungan dan lain sebagainya.
“Konsolidasi hari ini, tentu ini dalam rangka mempercepat penataan kawasan Puncak secara komprehensif atau menyeluruh,” terangnya.
Ia menambahkan, terkait pengisian kios di Rest Area Gunung Mas Puncak, kami memberikan dispensasi kepada pedagang yang sudah memegang kunci selama satu minggu ke depan untuk segera mengisi. Jika tidak diisi, ia sudah meminta kepada PT. Sayaga sebagai pengelola untuk memberikan kepada pedagang lainnya yang sudah tercatat di dalam daftar antrian pengisian kios.
“Sebetulnya batas akhir pengisian kios di Rest Area Gunung Mas Puncak itu hari ini, namun Pemkab Bogor memberikan kebijaksanaan, selama satu minggu setelah hari ini, jika mereka tidak mengisi kiosnya. Maka akan diberikan kepada pedagang lainnya yang sudah ada dalam daftar tunggu,” tuturnya.