Scroll to Continue
Berita

Polres Banjar Imbau Pemilik Kendaraan Barang Patuhi Pembatasan Operasional saat Nataru

×

Polres Banjar Imbau Pemilik Kendaraan Barang Patuhi Pembatasan Operasional saat Nataru

Sebarkan artikel ini

BANJAR, JURNALMEDIA – Dalam rangka menyambut libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025, Polres Banjar, Polda Jabar mengimbau para pengendara, khususnya pemilik kendaraan barang bersumbu tiga atau lebih, untuk mematuhi pembatasan operasional yang telah ditetapkan.

Kebijakan ini didasarkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Dirjen Perhubungan Darat, Kakorlantas Polri, dan Dirjen Bina Marga. Aturan tersebut berlaku mulai 20 Desember 2024 hingga 1 Januari 2025.

Advertisement
Advertisement

Kapolres Banjar AKBP Danny Yulianto, melalui Kasat Lantas Polres Banjar AKP Otong Rustandi, menjelaskan bahwa pembatasan ini bertujuan untuk mengantisipasi lonjakan volume kendaraan selama musim liburan, sekaligus menjaga kelancaran dan keselamatan lalu lintas.

“Kendaraan barang bersumbu tiga atau lebih yang masih melintas akan kami hentikan di wilayah Panyusuhan,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu 21 Desember 2024.

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama tersebut, beberapa jenis kendaraan yang tidak diizinkan beroperasi selama masa pembatasan adalah:

  1. Kendaraan barang dengan sumbu tiga atau lebih.
  2. Kendaraan barang dengan kereta tempelan.
  3. Kendaraan barang dengan kereta gandengan.
  4. Kendaraan pengangkut bahan galian seperti pasir dan batu.

Imbauan ini diharapkan dapat dipatuhi oleh masyarakat untuk mendukung kelancaran arus lalu lintas selama liburan panjang. (Cup)