“Semakin banyak member semakin banyak tagihan cicilan karena pinjaman sudah terpotong jasa pemilik toko online (pencairan pinjaman) 8% dan pemberian cash-back 20% kepada member pemilik Akun,” terangnya.
Sehingga pada perjalanannya menciptakan bisnis skema baru yaitu deposit dengan bunga tinggi 30% untuk menutup tagihan S.paylater. dan ada yang digunakan juga untuk keperluan pribadi.
“Tersangka beroperasi sejak bulan Februari – November 2022 (10 bulan). Tersangka menggunakan modus tipu muslihat dan iming iming keuntungan tinggi serta rangkaian perkataan bohong sehingga mau berutang Pinjaman Online,” ujarnya.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 3 buah HP, 1 buah Laptop, 4 buah buku rekening, print out transaksi keuangan, 1 buah kalkulator merk CITIZEN CT 500, screnshoot percakapan,1 buah kalung emas liontin gembok dengan berat 2,310 gram beserta nota pembelian dan satu lembar kertas ucapan.
“Jumlah kerugian para korban berjumlah Rp. ±2,3 Milyar (deposit.red) dan transaksi belanja fiktif pinjaman S.paylater Rp. ±10 Milyar,” katanya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan Pasal Tindak Pidana Penipuan dan Pencucian Uang sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 378 KUHPidana dan Pasal 3 UU RI tahun 2010 Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (Ian)






