Scroll to Continue
Hukum & Kriminal

Cabuli Adik Ipar, Pelaku AS Terancam 15 Tahun Penjara

135
×

Cabuli Adik Ipar, Pelaku AS Terancam 15 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Cabuli Adik Ipar, Pelaku AS Terancam 15 Tahun Penjara
Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo didampingi Kasat Reskrim AKP Nandang Rokhmana dalam Konfrensi Pers di halaman Kantor Satreskrim Polres Banjar. (Foto:Ucup/JM)

Bayu menerangkan, pihaknya bersama Dinas Sosial Kota Banjar langsung melakukan upaya Trauma Hiling terhadap korban.

“Kami mengimbau para orang tua agar lebih waspada dan mengawasi kepada putra dan putrinya dengan komunikasi yang baik antara orang tua dan anak. Bahkan kita juga melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah yang sudah dimulai beberapa waktu yang lalu di sekolah SMA dan SMP se-Kota Banjar,” papar Bayu.

Pengungkapan perkara kasus kedua, masih pencabulan terhadap anak di bawah umur. Namun korbannya dari luar Banjar, yakni warga Kabupaten Kuningan.

Bayu menjelaskan, tersangka lainnnya GL (15) berkenalan dengan korban lewat medsos. Dengan berjalannya waktu, korban diajak untuk main ke Kota Banjar. setibanya di Kota Banjar, malam hari korban langsung dibawa ke lokasi yang telah ditentukan, lalu dikenalkan kepada WL yang mengaku paman pelaku.

BACA JUGA :   Satreskrim Polres Banjar Berhasil Ringkus Pelaku Spesialis Pembobol Apotek

“Setelah itu, korban dibawa ke kos-kosan, karena tiba dalam keadaan basah lantaran kehujanan, kemudian WL langsung melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korban (Bunga). Esoknya, giliran pelaku GL yang saling bergantian dengan WL mencabuli korban,” ungkapnya.

Dikarenakan tersangka, GL (15) masih dibawah umur, pihak Kepolisian tidak melakukan penahanan sehingga pelaku harus wajib lapor. (Ucup)